TEGALPOS.COM –
Jakarta – Sistem layanan kemampuan fisik nasional yang tersebut mirip seperti asuransi, yakni Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Kesehatan, diketahui bisa saja melayani keluhan medis, mulai dari berobat jalan sampai tindakan operasi.
Tak ayal sejumlah penduduk di dalam Tanah Air yang mana menggunakan BPJS Kesehatan. Meski demikian, sebanding seperti asuransi swasta, layanan ini belaka berlaku untuk beberapa kategori saja.
Dalam aturan yang mana tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Keamanan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang mana bukan ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftar 21 Penyakit yang tersebut Tidak Ditanggung BPJS Kesejahteraan Untuk November 2023:
1. Penyakit yang tersebut sebagai wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan kemudian estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat aktivitas pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tersebut tidak ada bisa saja dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kemampuan fisik yang mana diadakan pada luar negeri
10. Pengobatan juga tindakan medis yang tersebut dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, juga tradisional yang tersebut belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kebugaran rumah tangga
14. Pelayanan kebugaran yang digunakan tiada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan menghadapi permintaan sendiri juga pelayanan kondisi tubuh lain yang tidaklah sesuai peraturan perundang-undangan
15. Pelayanan kondisi tubuh pada sarana kemampuan fisik yang digunakan tak bekerja sejenis dengan BPJS Kesehatan, kecuali di keadaan darurat
16. Pelayanan kebugaran terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kebugaran yang mana dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan lalu lintas yang tersebut bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh inisiatif jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kebugaran tertentu yang tersebut berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), lalu Polri
19. Pelayanan kemampuan fisik yang diselenggarakan pada rangka bakti sosial
20. Pelayanan yang digunakan telah ditanggung di acara lain
21. Pelayanan lainnya yang tak ada hubungan dengan kegunaan jaminan kemampuan fisik yang dimaksud diberikan.
Artikel Selanjutnya Terbaru! 21 Penyakit Hal ini Tak Ditanggung BPJS Bidang Kesehatan
SUMBER CNBC.COM