Scroll untuk baca artikel
Berita

Terkuak! Ini PLTU Batu Bara Pertama yang digunakan Akan Disuntik Mati

680
×

Terkuak! Ini PLTU Batu Bara Pertama yang digunakan Akan Disuntik Mati

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Jakarta – Menteri Energi lalu juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukan konfirmasi bahwa tahun ini akan ada satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang tersebut dimaksud masuk dalam transaksi program pensiun dini PLTU. PLTU yang tersebut digunakan dimaksud yakni PLTU Cirebon-1.

Semula, pemerintah sendiri sudah pernah menyiapkan dua PLTU yang tersebut mana akan masuk dalam program pensiun dini, di area area antaranya yakni PLTU Cirebon-1 kemudian PLTU Pelabuhan Ratu. Namun yang dimaksud yang disebut memungkinkan untuk ditransaksikan pada tahun ini yaitu PLTU Cirebon-1.

“Cirebon-1, lantaran yang yang disebut paling memungkinkan,” ungkap Arifin pada Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Menurut Arifin, untuk PLTU Cirebon-1 sendiri sudah terdapat komitmen dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk merealisasikan percepatan pengoperasian PLTU. Meski begitu, ia belum dapat menegaskan seberapa besar dana yang hal tersebut akan dikucurkan oleh ADB tersebut.

“Ini kan baru principle-nya tapi sudah ada kajiannya. Dananya ogut (saya) belum lihat,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno membeberkan untuk merealisasikan penghentian operasional dua PLTU yang mana dana yang dimaksud digunakan dibutuhkan mencapai Rp 25 triliun. Dengan rincian, PLTU Pelabuhan Ratu sebesar Rp 12 triliun serta untuk PLTU Cirebon-1 sebesar Rp 13 triliun.

“APBN tidaklah mungkin, tidak ada ada kuat untuk menanggung pensiun dini. Ini harus ada sumber-sumber lain yang mana yang disebut kita tahu ada sumber dari JETP kita juga tahu ada dukungan dari ADB untuk melakukan pensiun dini, kita tahu saat ini untuk mempensiunkan dini PLTU Pelabuhan Ratu lalu juga PLTU Cirebon satu itu dibutuhkan dana Rp 25 triliun,” ujarnya dalam acara Energy Corner, Selasa (24/10/2023).

Oleh sebab itu, perlu adanya sumber-sumber pendanaan lain yang mana dapat digunakan untuk membantu program pensiun dini PLTU ini. Misalnya, pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) juga dukungan dari Asian Development Bank (ADB).

“Untuk Cirebon-1 ini sudah ada komitmen dari ADB untuk membiayainya, nah ini kan besar sekali baru dua PLTU,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru semata-mata menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan lalu Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di tempat area Sektor Ketenagalistrikan.

Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional beberapa jumlah keseluruhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tambahan cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.

SUMBER CNBCINDONESIA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *