Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Ternyata balik nama PBB tidak ada sulit! Ini adalah cara, syarat, dan juga biayanya

79
×

Ternyata balik nama PBB tidak ada sulit! Ini adalah cara, syarat, dan juga biayanya

Sebarkan artikel ini

Ibukota Indonesia – Nama kepemilikan Pajak Bumi kemudian Bangunan (PBB) sangatlah penting, jikalau nama yang mana tertera salah maka sanggup menyebabkan masalah. Oleh akibat itu, segera balik PBB pasca anda membeli atau sah memiliki tanah serta bangunan..

Bukan hanya sekali untuk membayar tagihan PBB, namun data di surat PBB merupakan dokumen penting sebagai bukti pemilik tanah atau bangunan. Kalau data surat anda salah, akan rumit!

Jadi anda harus menegaskan bahwa data di surat PBB anda telah benar, khususnya nama anda. Bagaimana apabila nama anda salah atau mau balik nama dari nama kepemilikan khalayak lain? Gampang!

Cara dan juga kondisi untuk balik nama PBB tidak ada sulit, anda dapat mengurus berkas anda sendiri tanpa pakai jasa pemukim lain kemudian hemat biaya. Kenapa mampu hemat biaya? Karena gratis!

Sangat praktis bukan? pemerintahan sudah ada menciptakan peraturan bahwa balik nama PBB tak akan dikenakan biaya apa pun. Sebelum melakukan balik nama, pastikan anda telah tak ada tagihan PBB atau sudah ada lunas.

Apa semata asal untuk balik nama PBB? berikut adalah prasyarat serta dokumen yang tersebut harus anda lengkapi.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
5. Fotokopi lunas PBB 5 tahun terakhir
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
7. Fotokopi Sertifikat Hak Milik menghadapi Tanah (SHM)
8. Fotokopi Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah kemudian Bangunan (BPHTB)
9. Keterangan denah posisi rumah (untuk memudahkan tim mensurvei lokasi)

Setelah dokumen yang disebutkan telah anda lengkapi, anda dapat datangi kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) sesuai domisili anda.

Saat berada di dalam kantor yang anda datangi, beberapa formulir perlu anda isi seperti formulir permohonan dari kecamatan, formulir Surat Pemberitahuan Barang Pajak (SPOP) kemudian memaparkan dokumen yang mana telah anda siapkan.

Itulah cara, kondisi serta biaya untuk balik nama PBB. Ikuti arahan dari karyawan setempat agar proses balik nama PBB anda dapat diurus serta selesai dengan cepat.

Artikel ini disadur dari Ternyata balik nama PBB tidak sulit! Ini cara, syarat, dan biayanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *