Scroll untuk baca artikel
Berita

Tersangka tindakan hukum korupsi PDAM ke Gorontalo bertambah tiga pemukim

258
×

Tersangka tindakan hukum korupsi PDAM ke Gorontalo bertambah tiga pemukim

Sebarkan artikel ini

Gorontalo – Tersangka perkara korupsi proyek Sistem Pemberi Air Minum (SPAM) Organisasi Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Perkotaan Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang (PUPR) Daerah Perkotaan Gorontalo Provinsi Gorontalo bertambah tiga orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Hartoyo pada Gorontalo, Hari Jumat menyatakan tiga khalayak terperiksa yang dimaksud setiap-tiap RB selaku pengguna anggaran, ZM selaku kuasa pengguna anggaran, dan juga DA yang dimaksud diketahui adalah individu pejabat teknis kegiatan.

"ZM serta DA telah kita tahan, sementara untuk dituduh RB sebelumnya sudah pernah dipanggil namun yang tersebut bersangkutan masih berada pada luar kota," kata Kajari.

Penetapan lalu penangkapan terhadap tiga terdakwa yang digunakan berasal dari Dinas PUPR Daerah Perkotaan Gorontalo itu, kata Kajari tentunya telah melalui beberapa rute juga dinyatakan telah lama memenuhi dua alat bukti.

Ia menyatakan telah berubah menjadi pertimbangan dan juga hasil perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) bahwa apapun yang dimaksud dikerjakan setelahnya batas waktu yang dimaksud ditetapkan telah tak diperhitungkan lagi.

Penetapan dan juga penangkapan tiga dituduh baru ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pusat Kota Gorontalo Nomor Sprin 30 Tanggal 22 Maret 2024.

Menurutnya seperti yang tersebut tertuang pada surat penetapan terdakwa Nomor B567 kemudian B587 Tanggal 22 Maret 2004, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Daerah Perkotaan Gorontalo mengusulkan dan juga menetapkan tiga pendatang tersangka.

Sebelumnya pada Rabu hingga Kamis kemarin, pihaknya telah terjadi menetapkan empat khalayak yakni MYA yang dimaksud menjadi Direktur dalam PT. Raya Sinergis, RCT lalu MREP selaku pihak yang tersebut terlibat pada pelaksanaan proyek, dan juga HRN selaku Ketua Tim Supervisi CV. NK.

"Dengan bertambahnya tiga dituduh baru, total terdakwa di persoalan hukum ini telah mencapai tujuh orang," kata Kajari.

Tiga dituduh baru ini dijerat dengan Pasal 2, Subsider Pasal 4, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.

Artikel ini disadur dari Tersangka kasus korupsi PDAM di Gorontalo bertambah tiga orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *