Scroll untuk baca artikel
Berita

Timnas AMIN minta aparat keamanan bersikap netral

430
×

Timnas AMIN minta aparat keamanan bersikap netral

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – netralitas aparat hukum yang digunakan termasuk di aparatur sipil negara (ASN) diatur pada tiga undang-undang sekaligus, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 5 Pasal 2 huruf F Tahun 2014 yang dimaksud menyebutkan bahwa setiap ASN wajib netral lalu bebas dari inte

Jakarta – Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) memohonkan agar aparat keamanan bersikap netral pada Pilpres 2024.

"Kami dari Timnas AMIN mengajukan permohonan agar aparat lalu petugas bersikap netral akibat ini adalah perintah UU lalu UU Pemilu," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan di keterangan tertoreh yang mana diterima di area Jakarta, Sabtu.

Pernyataan yang disebutkan disampaikan Iwan merespons adanya panitia kampanye AMIN di, Gresik, Jawa Timur yang digunakan diduga mendapatkan intimidasi dari oknum aparat.

Iwan menyatakan netralitas aparat hukum yang digunakan termasuk pada aparatur sipil negara (ASN) diatur di tiga undang-undang sekaligus, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 5 Pasal 2 huruf F Tahun 2014 yang mana menyebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan juga bebas dari intervensi politik.

Selain itu menurutnya, tugas pokok dari aparat hukum yakni memverifikasi keamanan juga kelancaran proses pilpres yang tersebut berlangsung supaya berjalan aman dan juga damai.

"Dalam suatu pertandingan atau pada Pemilihan Umum 2024 memang sebenarnya harus ditegakkan netralitas itu. Jadi semua harus netral, memberikan kesempatan rakyat untuk memilih. Rakyat tiada boleh ditakut-takuti, kemudian itulah gunanya aparat keamanan," ujar Iwan.

 

Sebelumnya pada Hari Jumat (12/1), Calon Wakil Presiden RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari panitia di area Gresik, Jawa Timur yang digunakan didatangi serta dimarahi oknum aparat sebab mengundang dirinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan kontestan pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga sudah pernah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan pengumuman pada tanggal 14 Februari 2024.

SUMBER ANTARNEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *