Berita

TKN sebut putusan Bawaslu tiada pengaruhi keberlanjutan bagi-bagi susu

443

TEGALPOS.COM – Bagi-bagi susu akan terus dijalankan akibat terkait dengan permintaan dasar masyarakat.

Jakarta – Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) akan tetap memperlihatkan melanjutkan acara bagi-bagi susu terhadap warga meskipun Bawaslu DKI Jakarta Pusat memutuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar kampanye di tempat kawasan hari bebas kendaraan bermotor di area Jakarta.

"Kegiatan bagi-bagi susu juga makan siang gratis akan terus dijalankan," kata Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan pada waktu dihubungi di area Jakarta, Jumat.

Arief menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang digunakan menjadi acara andalan pasangan Prabowo-Gibran itu merupakan upaya untuk meningkatkan kondisi tubuh anak dan juga ibu pada Indonesia.

Menurut dia, susu merupakan salah satu sumber zat gizi yang tersebut baik bagi tubuh sehingga penting untuk tetap saja dipenuhi lantaran menjadi bagian dari keinginan dasar masyarakat.

"Bagi-bagi susu akan terus dijalankan akibat terkait dengan permintaan dasar masyarakat," katanya menegaskan.

Polemik bagi-bagi susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka, kata dia, tiada akan memengaruhi keberlanjutan program.

"Untuk kepentingan masyarakat, segala hal kami akan pertaruhkan," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang mana ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 pada Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu terhadap Bawaslu DKI Ibukota untuk disampaikan ke instansi yang digunakan berwenang.

"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka untuk warga yang berada di tempat wilayah CFD DKI Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah terjadi diregister pada tanggal 11 Desember 2033 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dilakukan menetapkan partisipan pemilihan raya Presiden dan juga Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, lalu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah terjadi menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan pendapat pada tanggal 14 Februari 2024.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version