Internasional

Tok! MK Kembali Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

487

TEGALPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM Denny Indrayana kemudian Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar.

Ketua MK Suharyoto menyatakan Mahkamah menolak permohonan provisi yang digunakan diajukan Denny serta Zainal.

“Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, Denny juga Zainal menggugat pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah terjadi dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.

Denny kemudian Zainal pada petitumnya mengajukan permohonan MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidaklah memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tak berkekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret kontestan pemilihan 2024 yang dimaksud mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang dimaksud digugat.

“Menetapkan rencana tambahan khusus bagi partisipan pilpres yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti di rangka melaksanakan putusan ini dengan tiada menunda pelaksanaan pemilihan 2024,” demikian petitum di dokumen permohonannya.

Denny juga Zainal juga memohonkan agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU pemilihan raya sebagaimana dimaknai pada Putusan 90/PU-XXI/2023.

Petitum lainnya, yakni agar MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tak memohonkan keterangan terhadap MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang tersebut berusia di dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala area melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang digunakan menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang mempunyai jabatan yang dipilih melalui pemilihan raya termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika masih menjadi Ketua MK, Mulai Pekan (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan yang disebutkan ialah oleh sebab itu berbagai anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan yang dimaksud mendapatkan banyak reaksi penduduk lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun siswa jika Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon di perkara itu juga mempunyai pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Perkotaan Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, ia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan peningkatan perekonomian di dalam Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada pada waktu awal menjabat sebagai Wali Perkotaan Surakarta pertumbuhan dunia usaha Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Daerah Perkotaan Surakarta telah memiliki pengalaman mendirikan juga memajukan Perkotaan Surakarta dengan kejujuran, integritas moral serta taat dan juga patuh mengabdi untuk kepentingan rakyat dan juga negara.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version