Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Turis Mau Perpanjang Izin Tinggal pada RI Bisa Online, Cek Ini adalah

478
×

Turis Mau Perpanjang Izin Tinggal pada RI Bisa Online, Cek Ini adalah

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Warga Negara Eksternal yang dimaksud berkunjung ke Indonesia pada masa kini bisa saja mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang mana berada di tempat Indonesia.

“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan lalu mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang dimaksud semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa jadi melalui online lalu bukan diperlukan lagi peneraan pada paspor lantaran segera dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan juga perpanjangan izin tinggal bisa jadi secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” ungkap Silmy pada keterangannya, Hari Minggu (31/12/2023).

Beberapa jenis visa yang digunakan dapat diperpanjang secara online pada waktu ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), terapi (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), lalu kunjungan perusahaan (indeks C11).

Turis di area Pantai Pink di area Labuan Bajo, Manggarai Barat, Indonesia, pada Jumat, 28 April 2023. Indonesia dijadwalkan melaporkan komoditas domestik bruto kuartal pertama pada 5 Mei. (Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images)
Foto: Turis di dalam Pantai Pink di area Labuan Bajo, Manggarai Barat, Indonesia, pada Jumat, 28 April 2023. Indonesia dijadwalkan melaporkan barang domestik bruto kuartal pertama pada 5 Mei. (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Turis di tempat Pantai Pink dalam Labuan Bajo, Manggarai Barat, Indonesia, pada Jumat, 28 April 2023. Indonesia dijadwalkan melaporkan hasil domestik bruto kuartal pertama pada 5 Mei. (Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images)

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang mana disebutkan sebelumnya yakni:

a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
c. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
d. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
e. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)

Fitur baru ini telah dilakukan melalui proses uji coba dan juga akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id orang asing dapat lebih besar nyaman tinggal pada Indonesia melalui seamless experience di pengurusan visa serta izin tinggal.

“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang tersebut diadakan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami di hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi lalu evaluasi terhadap perkembangan keperluan penduduk agar sanggup mempersembahkan yang dimaksud terbaik,” tutup Silmy.

SUMBER CNBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *