Scroll untuk baca artikel
Berita

Usai Jabatan Dicopot, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta

1581
×

Usai Jabatan Dicopot, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) DKI Jakarta.

Penelurusan Suara.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar sudah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Perkara hal tersebut teregister pada Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.

“Penggugat Anwar Usman. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari SIPP DKI Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di tempat Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023)[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan dalam Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023)[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Hingga saat ini, belum diketahui materi gugatan yang mana dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo itu kepada Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK.

Sekadar informasi, beredar surat kuasa khusus yang dimaksud ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon lalu kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.

Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas terpilih kemudian ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan hal itu diketahui ditujukan langsung kepada Ketua MK Suhartoyo.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *