Berita

Usai Ngadu ke KPK, PADI Adukan Anwar Usman ke Bareskrim Polri Terkait Tindak Pidana Nepotisme

947

TEGALPOS.COM – Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Bareskrim Polri. Paman Gibran Rakabuming Raka yang disebut diadukan atas dugaan aksi pidana nepotisme terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Koordinator PADI, Charles Situmorang, mengklaim telah lama menyertakan tiga buah barang bukti. Salah satunya sebagai pemberitaan di dalam Majalah Tempo.

Adapun persangkaan pasal yang dimaksud diduga dilanggar Anwar Usman yaitu Pasal 22 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang dimaksud Bersih juga Bebas dari Korupsi, Kolusi dan juga Nepotisme.

“Sehubungan dengan dugaan aksi pidana nepotisme,” kata Charles kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Charles menilai dugaan aktivitas pidana nepotisme yang dimaksud diimplementasikan Anwar Usman juga diperkuat dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di mana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik lalu pedoman perilaku hakim.

“Maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah dilakukan terbukti melakukan aktivitas pidana nepotisme,” katanya.

Diadukan ke KPK

Sebelum memproduksi aduan ke Bareskrim Polri, PADI lebih lanjut dahulu mengadukan Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka melaporkan Anwar Usman dengan pasal yang tersebut sejenis terkait dugaan aktivitas pidana nepotisme.

Kolase Gibran Rakabuming Raka lalu Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

“Saya ke KPK untuk melaporkan dugaan langkah pidana Nepotisme yang dimaksud dilaksanakan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis,” tutur Charles di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Charles saat itu juga membeberkan alasan yang tersebut sejenis di dalam balik laporannya tersebut.

“Salah satunya konflik kepentingan, itu bukan mengundurkan diri dalam pemeriksaan, akibat ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang digunakan diuntungkan berpakara tersebut,” pungkasnya.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version