Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Variasi Plat Nomor Mobil: Seperti Apa yang Diperbolehkan?

389
×

Variasi Plat Nomor Mobil: Seperti Apa yang Diperbolehkan?

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Mobil, selain sebagai alat transportasi, juga menjadi wadah ekspresi bagi pemiliknya. Salah satu cara untuk memberikan sentuhan pribadi pada kendaraan adalah melalui variasi plat nomor.

Namun, sebelum Anda berkreasi, penting untuk mengetahui variasi apa yang tersebut diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku. Inilah panduan singkat mengenai variasi plat nomor yang tersebut diperbolehkan dan juga yang tersebut dilarang.

Variasi Plat Nomor yang Dilarang

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, modifikasi atau variasi pada plat nomor kendaraan dilarang. Beberapa variasi yang dimaksud dianggap melanggar aturan antara lain:

  • Menggeser Huruf atau Angka: Mengubah sikap huruf atau nomor sehingga membentuk kata atau nama.
  • Huruf Digital: Mengubah bentuk huruf menjadi bentuk digital.
  • Timbul atau Cetak Miring: Variasi yang digunakan menimbulkan huruf atau nomor tampak timbul atau dicetak miring.
  • Stiker atau Logo Tak Resmi: Menempelkan stiker atau logo instansi tak resmi atau lambang kesatuan pada plat nomor.
  • Ukuran Terlalu Kecil atau Besar: Mengubah ukuran plat nomor menjadi terlalu kecil atau besar.
  • Menyamarkan Warna: Menyamarkan warna nomor dan juga huruf sehingga sulit untuk dibaca.
  • Plastik Mika: Menutup pelat dengan plastik mika sehingga mengubah warna pelat.

Variasi Plat Nomor yang tersebut Diperbolehkan

Meskipun ada larangan, pihak kepolisian juga memperbolehkan beberapa variasi tertentu, seperti:

  • Aksen Cahaya: Memberikan aksen cahaya, misalnya dengan memasang lampu LED di area sekeliling plat nomor untuk memudahkan identifikasi dalam tempat gelap atau waktu malam hari.
  • Bingkai dengan Kaca Akrilik Bening: Menambahkan bingkai yang mana disertai dengan kaca akrilik bening, selama tidaklah mengubah bentuk atau warna pelat.
  • Mengecat Ulang: Mengecat ulang plat nomor dengan aturan warna yang mana digunakan serupa dengan warna dasar plat nomor.
  • Stiker sebagai Pelapis: Memasang stiker sebagai pelapis font atau bentuk huruf dan juga hitungan pelat, asalkan bukan mengubah bentuk huruf atau hitungan tersebut.
  • Angka Cantik: Mengubah seri hitungan plat nomor menjadi nomor cantik dengan aturan tertentu. Pilihan huruf harus sesuai dengan identitas diri, serta inovasi ini harus didaftarkan secara resmi ke Samsat.

Dengan memahami batasan-batasan ini, pemilik kendaraan dapat masih berkreasi di mempercantik penampilan mobil merek tanpa melanggar aturan yang tersebut berlaku.

Tetaplah berkreativitas dengan bijak untuk memverifikasi kendaraan Anda tetap memperlihatkan mematuhi peraturan lalu lintas.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *