Scroll untuk baca artikel
Berita

Video: Pengusaha Teriak Pajak Rekreasi Naik 40%-75%

439
×

Video: Pengusaha Teriak Pajak Rekreasi Naik 40%-75%

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Jakarta – Dunia hiburan tanah air sedang terlibat kontroversi. Global ini dibuat gempar sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang tersebut terbaru, yang mana akan meninggikan nomor pajak hiburan menjadi 40% hingga 75%. Hal ini tertuang pada UU HPKD (Hubungan Keuangan Antara otoritas Pusat dan juga otoritas Daerah) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2022 Pasal 58 Ayat (2).

Simak informasi selengkapnya pada acara Profit di area CNBC Indonesia (Jumat, 19/01/2024) berikut ini.

SUARA CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *