Scroll untuk baca artikel
Berita

YLBHI: Jika Benar Perintah Hentikan Penyidikan Korupsi e-KTP, Jokowi Diduga Lakukan Obstruction Of Justice!

558
×

YLBHI: Jika Benar Perintah Hentikan Penyidikan Korupsi e-KTP, Jokowi Diduga Lakukan Obstruction Of Justice!

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut menanggapi pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyampaikan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan tindakan hukum korupsi KTP-elektronik atau e-KTP.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, apabila pengakuan itu benar, maka Jokowi sebagai kepala negara telah lama melakukan langkah pindana yang digunakan serius.

“Jika ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum atau Obstruction Of Justice terhadap tindakan hukum perbuatan pidana korupsi,” kata Isnur lewat keteranganya yang digunakan diterima Suara.com, Hari Sabtu (2/12/2023).

Isnur merujuk pada Pasal Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang mana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara segera atau tak dengan segera penyidikan, penuntutan, kemudian pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terangka dan juga terdakwa ataupun para saksi pada perkara korupsi.

“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan dikarenakan menghambat penegakan hukum lalu merusak citra lembaga penegak hukum,” tegasnya.

YLBHI pun mendesak agar KPK melakukan penyelidikan lebih banyak lanjut korupsi e-KTP yang mana telah menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah lama terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi berhubungan dengan perkara E-KTP yang mana merugikan negara sebanyak Simbol Rupiah 2 triliun. Maka, seiring dengan terbukanya perkara ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih banyak lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo di Korupsi e-KTP,” kata Isnur.

Dugaan Intervensi

Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo.  (Instagram/@agusrahardjo_ar)
Mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo. (Instagram/@agusrahardjo_ar)

Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Pada pada waktu itu, hanya saja ia yang dipanggil.

“Waktu persoalan hukum E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, lalu dipanggilnya juga bukanlah lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah ada marah. Karena baru saya masuk, beliau telah teriak ‘Hentikan’,” cerita Agus di wawancara pada Kamis (30/11/2023).

Agus mengaku bingung maksud kata ‘hentikan’ yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar beliau dapat menghentikan perkara E-KTP yang dimaksud menjerat Setnov.

“Saya heran yang tersebut dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah perkara Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai perkara E-KTP,” ucap Agus.

Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan persoalan hukum Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dilakukan diterbitkan 3 minggu sebelumnya.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *